Senin, 24 April 2017

Tugas Softskill Profesionalisme atau Kode Etik

http://www.kompasiana.com/esli/pelanggaran-kode-etik-yang-sering-terjadi_5710885321afbd1906810eb8

Komentar:

Di bidang jurnalistik, kode etik sangat diperlukan karena adanya tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Wartawan cenderung lupa atau sengaja melupakan hak orang lain sehingga merugikan profesinya juga. Kode etik merupakan panduan etika kerja sekaligus panduan moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Sebagian orang menyamakan kode etik dengan kode kehormatan, deklarasi hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip atau standar profesi. Padahal, kode etik dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota seprofesinya dari tekanan atau hal-hal yang merugikan.

Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan. Kode etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam pelaksanaan tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan. Sanksi ini lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau diskors.

Menurut saya, kode etik di bidang jurnalistik sangatlah penting. Pelanggaran-pelanggaran kode etik yang sering terjadi. Agar dapat menghindari pelanggaran kode etik tersebut maka nama korban asusila perlu dilindungi identitas korban pelecehan atau perundungan seksual agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan. sudah semestinya kode etik jurnalistik dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari para jurnalistik, yang berisi panduan moral yang memerhatikan ketentuan umum dan sistem nilai sosial maupun budaya yang berlaku dalam masyarakat. Dengan adanya penegakan kode etik jurnalistik akan membentuk profesionalisme wartawan dalam menjalankan pekerjaannya.
  
Share:

Awanto Rismawan

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.