BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat
dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan
berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat
dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas.,
sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya
manusia terutama generasi mudanya.
Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat
dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia
perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga
jumlah suplai meningkat. Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban.
Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat
peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.
Penderita ketergantungan obat-obatan
terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif
di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi.
Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali
dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan
tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa
ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan
mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu
obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
Hal-hal inilah yang melatar belakangi
penulis untuk menyusun makalah yang berjudul “Narkoba Penghancur Generasi Muda”
dengan bimbingan dari guru mata pelajaran Bahasa Indonesia dan beberapa
referensi buku tentang narkoba.
Makalah ini disusun dengan maksud
sebagai pedoman, agar pembaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti
dengan jelas yang dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari
penggunaan narkoba. Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang
khususnya pada generasi muda.
C.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu narkoba?
2.
Bagaimana
penyalagunaan narkoba?
3.
Apa dampak
narkoba terhadap generasi muda?
BAB II
PERUMUSAN
MASALAH
A.
NARKOBA
Narkoba atau napza adalah
obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup,
ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf
pusat) san sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah
(meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain
(jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).
Narkoba yang ditelan masuk kelambung,
kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk
ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat
disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan
obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut
berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan
penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena
itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang
siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai
sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat
akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada
pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika,
yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam
undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami.
Seperti opium (getah tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat.
Akan tetapi, sekarang tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan
ketergantungan yang tinggi.
B.
PENYALAHGUNAAN
NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan
narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin
menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung
cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan
kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab
setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia
menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya
lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika,
tetapi melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola
pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir
pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi
ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya.
Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial,
sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan
pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang
timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat
tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama
pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya,
makin hebat gejala sakitnya.
C.
DAMPAK NARKOBA
TERHADAP GENERASI MUDA
Bagi diri sendiri:
a. Terganggunya
fungsi otak dan perkembangan normal remaja.
b. Daya ingat,
sehingga mudah lupa.
c. Perhatian,
sehingga sulit berkonsentrasi.
d. Presepsi,
sehingga memberi perasaan semu/khayal.
e. Motivasi,
sehingga keinginan dan kemampuan belajar merosot, persahabatan rusak, minat,
dan cita-cita semula padam.
Oleh karena itu narkoba menyebabkan
perkembangan mental-emosional dan sosial remaja terhambat. Bahkan ia mengalami
kemunduran perkembangan.
b.
Keracunan
Keracunan
yakni gejala yang timbul akibat pemakaian narkoba dalam jumlah yang cukup
banyak, berpengaruh pada tubuh dan perilakunya. Gejalanya tergantung pada
jenis, jumlah, dan cara penggunaan.
c.
Overdosis
Overdosis
dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan atau perdarahan otak.
Overdosis terjadi karena toleransi sehingga perlu dosis yang lebih besar, atau
karena sudah lama berhenti pakai, lalu memakai lagi dengan dosis yang dahulu
digunakan.
d.
Gejala putus zat
Gejala
putus zat yakni gejala ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan
pemakaiannya. Berat atau ringannya gejala tergantung pada jenis zat, dosis, dan
lama pemakaian.
e.
Berulang kali
kambuh
Maksud
dari berulang kali kambuh yakni tergantungan yang menyebabkan rasa rindu pada
narkoba, walaupun telah berhenti pakai. Narkoba dan perangkatnya, kawan-kawan,
suasana, dan tempat-tempat penggunaan dahulu mendorongnya untuk memakai narkoba
kembali. Itu sebabnya pecandu akan berulang kali kambuh.
f.
Gangguan
perilaku/mental-sosial
Gangguan
perilaku/mental-sosial yakni acuh tak acuh, sulit mengendalikan diri, mudah
tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan, serta hubungan dengan
keluarga/sesama terganggu. Terjadi perubahan mental: gangguan pemutusan
perhatian, motivasi belajar/ bekerja lemah, ide paranoid.
g.
Gangguan
kesehatan
Gangguang
kesehatan yakni kerusakan atau gangguan fungsi organ tubuh seperti hati,
jantung, paru, ginjal, kelenjar endokrin, alat reproduksi, penyakit kulit dan
kelamin.
h.
Kendornya
nilai-nilai
Kendornnya
nilai-nilai yakni kendornya nilai-nilai kehidupan agama-sosial-budaya, seperti
perilaku s3ks bebas dengan akibatnya (penyakit kelam1n dan kehamilan yang tidak
diinginkan). Sopan santun hilang. Ia menjadi asosial, mementingkan diri
sendiri, dan tidak memperdulikan orang lain.
i.
Masalah ekonomi
dan hukum
Masalah ekonomi
dan hukum yakni pecandu terlibat hutang. Karena berusaha memenuhi kebutuhan
akan narkoba. Ia mencuri uang atau menjual barang-barang milik pribadi atau
keluarga. Jika masih sekolah, uang sekolah digunakan membeli narkoba, sehingga
terancam putus sekolah. Mungkin juga ia akan ditahan polisi atau bahkan
dipenjara.
2. Bagi keluarga
Suasana nyaman dan tentram terganggu.
Keluarga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong,
mencuri, menipu, tak bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial. Orang tua malu
karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan
anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus
sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Stres
meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena
pemakaian narkoba, atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin
mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini.
3.
Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi
yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu
terciptanya suasana belajar-mengajar. Prestasi beajar turun drastis, tidak saja
bagi siswa yang berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau
ada gangguan perilaku. Penyalahguna narkoba berkaitan dengan kenakalan dan
putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada
siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
4.
Bagi masyarakat,
bangsa, dan negaa.
Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok
narkoba. Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan korban dan tercipta
pasar gelap. Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus mata rantai
peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan
kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena
masyarakatnya tidak produktif kejahatan meningkat; belum lagi saran/prasarana
yang harus disediakan.
BAB III
PENUTUP
Akihirnya makalah yang berjudul “Narkoba
Penghancur Generasi Muda” ini telah selesai dan semoga makalah yang
sedemikian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua sehingga kita bisa
mengerti tentang bahaya narkoba yang bisa mengerogoti moral kita dan sebagai
generasi muda maka kita harus menyadari bahwa kita sebagai tulang punggung
bangsa sekaligus bertangung jawab atas kemauan bangsa ini.
SIMPULAN
Narkoba adalah obat obatan terlarang
yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan
jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
Diharapkan setelah penulis menyusun
makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalahgunakan
narkoba. Karena jika seseorang sudah kecanduan narkoba, efek sampingnya bukan
secara fisik saja, tapi juga secara psikis karena sudah menimbulkan efek
ketergantungan.